Kuasa Hukum: Tindakan Habib Rizeq Didiskriminasi
jpnn.com - jpnn.com - Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab membantah bahwa kliennya telah menyebarkan hasutan dengan menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah TE 2016.
Menurutnya, Rizieq menjalankan kewenangan sebagai warga negara yang dimilikinya, yakni mengawal kebijakan pemerintah. Kapitra menegaskan, kewenangan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.
"Negara bekerja untuk masyarakat. Masyarakat tidak bekerja untuk negara, jadi boleh masyarakat melakukan otokritik terhadap negara," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1).
Menurutnya, warga Indonesia memiliki trauma tersendiri dengan PKI termasuk logo palu dan arit. Seharusnya, lembaga pemerintah, apalagi sekelas BI menghindari hal-hal yang bisa memicu trauma masyarakat.
Ia mengatakan peran Habib Rizieq, mempertanyakan maksud logo tersebut kepada BI. Namun sayang, tambah Kapitra, tindakan Habib Rizieq malah dikriminalisasi.
"Meskipun koreksi itu salah. Kewajiban negara mengklarifikasi bahwa penilaian masyarakat itu salah, kalau itu suatu kesalahan. Kalau bukan ya harus diperbaiki," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menanyakan alasan Habib Rizieq menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi (TE) 2016.
"Tentunya akan kami tanyakan ya di dalam Youtube itu terkait ceramahnya dia. Niatnya maupun kenapa seperti itu," tandas dia.(Mg4/jpnn)