Kuatkan Gugatan IAS, Putusan MK Jadi Tambahan Materi
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS) oleh KPK mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Sidang perdana ini tidak dihadari IAS selaku pemohon karena tengah berduka atas meninggalnya, Siti Zohra, ibunda IAS di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/5).
IAS diwakili oleh kuasa hukumnya. Ada sembilan orang yang hadir. Mereka adalah Asmar Oemar Saleh, Nasiruddin Pasigai, M. Aliyas Ismail, Muhamad Iskandar, Deny Hariyatna, Galih Iman Hidayat, Muh. Sattu Pali, Robinson, dan Johnson Panjaitan.
Dalam pembacaan permohonan gugatan di depan majelis hakim, ada beberapa poin perbaikan dan tambahan materi gugatan.
Salah satu diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka dalam ranah praperadilan.
"Karena MK mengeluarkan putusan tersebut setelah kami memasukkan berkas gugatan di pengadilan 6 April lalu, makanya. Dan kami pikir hal itu sangat penting untuk menguatkan gugatan pemohon," kata Kuasa Hukum IAS, Muhamad Iskandar di PN Jaksel, Senin (4/5).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan IAS sebagai tersangka terakit kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012. Wali Kota Makassar dua periode itu diduga merugikan negara sebesar Rp 38,1 miliar.
Sidang lanjutan praperadilan IAS sendiri akan dilanjutkan, Selasa (5/5) besok dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon dalam hal ini KPK. (uki/awa/jpnn)