Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Anas Pertanyakan Penerapan Pencucian Uang

Jumat, 07 Maret 2014 – 13:37 WIB
Kubu Anas Pertanyakan Penerapan Pencucian Uang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan soal penerapan TPPU kepada kliennya. "Intinya saya mempertanyakan penetapan TPPU hanya kepada Mas Anas," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (7/3).

Menurut Firman, kalau penetapan TPPU itu berkaitan dengan Kongres PD seharusnya tidak hanya menjerat Anas. Karena itu, dia menganggap KPK bersikap tanggung.

"Kenapa KPK tanggung ya? Kenapa KPK hanya membatasi pada Anas Urbaningrum? Ini kan menjadi pertanyaan hukum buat saya," tandas Firman.

Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

Anas juga dijerat dengan dugaan TPPU. Saat ini, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News