Kubu Arifin-George Ajukan Banding
Rabu, 23 Februari 2011 – 15:44 WIB
Pihaknya bersikeras agar Nurdin didiskualifikasi, karena sudah tidak sesuai dengan Statuta FIFA yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah berkaitan dengan kasus pidana tidak bisa menjadi ketua umum. "Berdasarkan Statuta FIFA, kan tidak bisa. Kenapa masih harus berpikir lagi? Dengan dasar itu, maka Nurdin Halid harus didiskualifikasi, ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam berkas banding setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum pun membantah semua butir dalam Surat Keputusan (SK) Komite Pemilihan PSSI. Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi bahan pertimbangan komite pemilihan untuk mencoret nama Arifin dan George.
Sementara itu, kuasa hukum Arifin dan George lainnya, Rofik Sinaga, juga menolak tuduhan PSSI bahwa kliennya terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI). "Katanya, ditemukan fakta keterlibatan Arifin di Liga Primer Indonesia (LPI). Itu terlibat dalam apa? Pak Arifin itu kan bukan salah satu Direktur LPI, dan beliau hanya pemerhati sepak bola," papar Rofik.