Kubu Habib Rizieq Minta Polda Metro Jaya Gelar Perkara
jpnn.com - Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus dugaan pornografi yang telah menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Menekankan kepada pihak polisi sudi kiranya tahapan Perkap14/2012 (tahapan gelar perkara) dilakukan," ujar Eggi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6).
Menurutnya, tahapan gelar perkara khusus ini bisa dilakukan apabila ada protes dari pihak kuasa hukum terlapor. Pasalnya, ada keanehan perihal ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka. Keanehan itu terlihat pada saat Rizieq stusnya masih sebagai seorang saksi.
Eggi mengatakan, orang yang menjadi saksi haruslah memenuhi syarat dasar yakni melihat, mendengar dan mengetahui. Namun dalam kasus dugaan chat pornografi, kliennya sama sekali tidak mengetahuinya. "Dalam kasus ini dia tidak melihat, mendengar dan mengetahui," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein.
Penetapan tersangka menurutnya, karena penyidik telah mengantongi cukup alat bukti dugaan tindak pidana yang dilakuakn Rizieq. Beberapa bukti antara lain percakapan chat WhatsApp yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Firza Husein, dan ponsel milik Habib Rizieq.
Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr2/jpg)