Kubu Jessica: Pak RT Sangat Penting, yang Lain Rahasia
jpnn.com - JAKARTA – Kubu tersangka pembunuh berencana Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghadirkan tiga saksi dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Mereka adalah dua ahli, dan seorang ketua RT tempat Jessica bermukim di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo menjelaskan kesaksian ketua RT sangat penting karena yang bersangkutan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Pak RT ini penting,” tegas Yudi di PN Jakpus, Kamis (25/2).
Menurut dia, sebelum menggeledah rumah Jessica, polisi lebih dulu menghubungi ketua RT. “Pak RT juga diajak,” katanya.
Kubu Jessica mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan Polri. Itu juga menjadi salah satu materi yang digugat di praperadilan.
Yudi menegaskan bahwa penggeledahan itu melanggar peraturan perundang-undangan. Alasannya, karena dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari pengadilan. “Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP, jadi penggeledahan tanpa izin itu bertentangan dengan Undang-undang," papar Yudi.
Sedangkan untuk dua ahli yang dihadirkan, Yudi merahasiakan identitas mereka. Menurut Yudi, tidak etis kalau ia sebutkan di luar persidangan. “Itu nanti di persidangan lihat saja, tidak etis (kalau dikasi tahu)," paparnya. Jessica mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan pencekalan oleh penyidik Polri. Mereka pun meminta Jessica dilepaskan dari semua tindakan hukum tersebut.
Jessica dijerat sebagai tersangka pembunuh rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan menabur racun sianida di kopi korban saat mereka ngopi-ngopi di Café Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. (boy/jpnn)