Kubu Jokowi-JK Yakin KPU tak Akan Langgar UU
jpnn.com - JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melanggar Undang-undang dengan menunda rekapitulasi pemilu presiden maupun melakukan pemilihan ulang sesuai permintaan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Penasehat tim pemenangan Jokowi-JK, Pramomo Anung Wibowo di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (21/7) menyampaikan, UU mengamatkan pemilu ulang dilakukan selambat-lambatnya 10 hari usai pencoblosan dan selambat-lambatnya 22 Juli 2014 pengumuman hasil resmi pemenang pilpres sudah diputuskan.
"Kalau melihat data dan tabulasi yang ada kita telah menyelesaikan (rekapitulasi internal) hampir di semua daerah dan provinsi, dan saksinya secara berkala dan berjenjang juga sudah tanda tangan, sehingga tidak mungkin ada penundaan atau pengulangan," kata Pramono.
Nah, kalau memang masih ada perbedaan, Wakil Ketua DPR RI itu mengajak persengketaan dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Tapi dengan selisih suara yang dimenangkan Jokowi-JK, mencapai lebih dari 5 persen, Pramono yakin KPU tidak akan melanggar UU.
"Tidak mungkin KPU melanggar undang-undang, jadi tidak ada ruang untuk itu (penundaan rekapitulasi maupun pemilihan ulang). Pertama dari segi waktu sudah tidak mungkin," katanya.
Kedua, lanjut Pramono, saksi dari Prabowo-Hatta juga telah menanda tangani secara berjenjang semua proses pilpres. Mulai dari PPS, desa, kecamatan, hingga kabupaten kota.(fat/jpnn)