Kubu Novel Baswedan Tuding Bareskrim Polri Kangkangi Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat dinihari (1/5) cukup membuat heboh pentas hukum dan politik nasional hari ini. Novel ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah ditangkap, Novel dibawa ke Bareskrim Polri. Meski demikian, penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum untuk bertemu Novel. Tindak penyidik yang tidak memberikan kesempatan penasihat hukum dinilai sebagai bentuk pengangkangan hukum.
Penasihat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap. Artinya, sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir yakni, 1 x 24 jam.
"Penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel," kata Muji di Jakarta, Jumat (1/5).
Muji menyatakan, keputusan penyidikan untuk melakukan penangkapan tengah malam seharusnya dilakukan dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum. "Bukan justru melakukan pengangkangan terhadap hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, Novel pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka. Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. (gil/jpnn)