Kubu Romi Tuding KMP di Belakang Polemik SK Ketua Fraksi PPP
jpnn.com - JAKARTA - ‪Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Ach. Baidowi menegaskan surat nomor 83 tertanggal 16 April 2015 yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto, tentang pengangkatan Epyardi Asda sebagai Ketua Fraksi PPP (FPPP) DPR telah melanggar hukum.
Menurut dia, polemik surat tersebut merupakan bentuk permainan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk memperkuat barisan.
"Surat tersebut bertentangan dengan pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Baidowi, dalam rilis yang diterima JPNN.com, Kamis (4/6).
Selain itu, kata Baidowi, surat tersebut juga bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf L dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal itu ujar Baidowi, mengatur bahwa pemerintah hanya berkewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. "Pimpinan DPR patut diduga melakukan pembekalan politik terhadap PPP," kata Awiek, sapaan akrabnya.
Pihaknya menduga, keluarnya surat tersebut merupakan upaya KMP untuk meloloskan usulan revisi UU Pilkada. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa KMP menggunakan segala cara untuk meloloskan kehendak politiknya.
"Gaya politik yang dilakukan, ala Machiavellianism, yakni menghalalkan segala cara. Ini sangat tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (fas/jpnn)