Kubu Romy: SDA Tak Punya Kapasitas Gugat SK Menkum HAM
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Romahurmuziy mempertanyakan kenapa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap, terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya.
Alasannya, Suryadharma dan Akhmad Gojali tidak punya kapasitas lagi mengatasnamakan PPP. Karena keduanya bukan pengurus partai berlambang kakbah lagi.
"Jikapun yang dipakai pedoman adalah Muktamar PPP di Jakarta, mereka sudah bukan pengurus DPP PPP lagi sehingga tidak punya kapasitas maupun kepentingan untuk mengatasnamakan DPP PPP," jelas Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Arsul Sani, Sabtu (8/11).
Oleh karena itu dia heran jika benar PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pihak tergugat, dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy, menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Padahal, Pasal 67 ayat 4 UU PTUN membatasi bahwa hakim hanya dapat mengabulkan permohonan penundaan jika terdapat keadaan yang mendesak yang merugikan penggugat apabila putusan tata usaha negara yang digugat tetap dilaksanakan.
"Dalam perkara ini jelas kepentingan Suryadharma Ali sudah tidak ada lagi, karena dia sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi. Kalau kepentingan dia sudah tidak ada, lalu dimana unsur adanya keadaan mendesak dan kerugian dia sebagai syarat untuk dikabulkannya penundaan," kata Arsul Sani.
Lebih jauh, dia menambahkan, perkara TUN memiliki sifat spesifik. Sementara permasalahan yang digugat tersebut bukan cuma masalah antara Menkumham dengan Suryadharma Ali saja. Tapi melekat pula kepentingan DPP PPP yang sudah disahkan, Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) PPP dari seluruh Indonesia yang sudah bermuktamar di Surabaya, serta para anggota Fraksi PPP DPR/MPR-RI sebagai kepanjangan tangan PPP di Parlemen.
"PTUN agar berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara ini," pesan Arsul. (rmo/jpnn)