Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Sutan Minta Jaksa KPK Hadirkan Abraham Samad dan Ibas di Persidangan

Kamis, 18 Juni 2015 – 16:53 WIB
Kubu Sutan Minta Jaksa KPK Hadirkan Abraham Samad dan Ibas di Persidangan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Sutan Bhatoegana meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan bagi terdakwa kasus suap pembahasan APBN untuk Kementerian ESDM itu. Nama yang dianggap perlu untuk dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas mantan ketua Komisi VII DPR itu adalah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan putra Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Menurut penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/6), Abraham dan Ibas perlu dihadirkan sebagai saksi karena terkait dengan kesaksian sebelumnya dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Tujuannya adalah untuk dikonfrontir dengan kasaksian Rudi yang sempat menyebut nama Abraham dan Ibas.

"Saya harap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad, karena sangat penting apa background di balik kasus ini. Karena ada orang yang bisa disebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya termasuk kasus ini pesanan-pesanan. Jero Wacik, walaupun mempertimbangkan dakwaan sudah cukup, tapi di dakwaan Jero disebut-sebut oleh penuntut umum," pinta Eggi.

Selain Abraham dan Ibas, nama lain yang perlu dihadirkan untuk bersakai adalah Rudi Rubiandini dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Meski Rudi dan Waryono sudah pernah bersaksi pada persidangan Sutan, namun Eggi menganggap keduanya perlu dihadirkan lagi untuk diperdalam lagi keterangannya.

Awalnya JPU KPK menolak untuk menghadirkan lagi Waryono dan Rudi. Namun, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia mengatakan bahwa pembuktian pada dakwaan ke Sutan ada di JPU. Karenanya, perlu atau tidaknya menghadirkan saksi juga ada di JPU.

"Beban pembuktian di penuntut umum, kalau merasa sudah cukup, majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi kalau penasihat hukum merasa ada saksi lain yang harus dihadirkan untuk kepentingan terdakwa, silakan diajukan dalam saksi meringankan," ujar Hakim Theresia.(dil/jpnn)

JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Sutan Bhatoegana meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close