Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kunjungi Dapil, Misbakhun Jelaskan Maksud Baik Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Kamis, 29 Oktober 2020 – 15:38 WIB
Kunjungi Dapil, Misbakhun Jelaskan Maksud Baik Jokowi Soal UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses untuk menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Politikus Partai Golkar itu mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) II Jatim guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU  yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar kegiatan sosialisasi UU Ciptaker di kota asalnya, Rabu (28/10).

Menurutnya, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan omnibus law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.

"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat (menyosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata wakil rakyat asal Pasuruan itu.

Ia menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengegolkan UU Ciptaker. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman.

"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," ungkapnya.

Namun, Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Ciptaker merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.

Misbakhun memanfaatkan masa reses menyosialisasikan UU Cipta Kerja Ada maksud baik dari pemerintahan Presiden Jokowi yang mengegolkan UU Ciptaker untuk masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close