Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurir Narkoba Sembunyikan Ekstasi di Kue Bolu

Rabu, 08 Oktober 2014 – 08:44 WIB
Kurir Narkoba Sembunyikan Ekstasi di Kue Bolu - JPNN.COM

jpnn.com - NATUNA - Satuan Narkoba Polres Natuna berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ektasi dan sabu-sabu wilayah kepulauan yang terletak di Laut China Selatan itu. Senin (6/10) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, Satnarkoba Polres Natuna mengamankan ekstasi dan sabu dari sindikat yang menggunakan modus penitipan paket barang ke kru kapal perintis.

Sebanyak 50 butir ekstasi warna pink dan 20 gram sabu-sabu diamankan dari seorang kurir berinisial TD (27). Polisi juga membekuk dua tersangka lainnya yakni LN (36) dan BDI (39).

Kapolres Natuna AKBP Anton Setiyawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan anak buahnya sabar mengintak sejak empat bulan terakhir. Pengiriman paket narkoba yang dibawa dari Pontianak sudah keempat kalinya dilakukan.

Dari tangan TD, polisi mengungkapkan masuknya narkoba ke Ranai dengan modus penitipan paket barang melalui anak buah kapal (ABK) KM Bahari.

"Modusnya macam macam, narkoba diselipkan dalam paket barang. Ekstasi diselipkan dalam dua kue bolu. Sabu-sabu dalam saku celana yang dikemas dalam dus," ujar Anton seperti dikutip Batam Pos, Selasa (7/9).

Tangkapan tersebut dikembangkan lagi. Ekstasi dan sabu ternyata milik LN (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Jemengan. Ketika menggeledah rumah LN, polisi menemukan barang bukti kberupa alat hisap sabu dan alat timbang sabu.

Dari keterangan LN, narkoba tersebut dikirim oleh Andi, warga Pontianak yang dititipkan kepada BDI. LN dan TD dinyatakan positif pemakai narkoba, sedangkan BDI justru negatif.

Selanjutnya, ketiga rersangka dijerat pasal 112 (2) dan 114 (2) pasal 127 (1) huruf a serta pasal 32(1) Undang-Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 KHUP. “Ancaman pidana penjaranya paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp 800 juta," kata Anton.(arn/jpnn)

NATUNA - Satuan Narkoba Polres Natuna berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ektasi dan sabu-sabu wilayah kepulauan yang terletak di Laut China

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News