Kurir Sabu-sabu ini Lolos Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - SURABAYA – Muslim, kurir sabu-sabu tidak terlihat bahagia meski lolos dari hukuman seumur hidup. Pasalnya, ia tetap mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/5)
Saat ketua majelis hakim Sigit Sutanto bertanya tentang vonis tersebut, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Aceh itu hanya terdiam.Hakim menyatakan, Muslim melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
''Terdakwa terbukti menerima psikotropika golongan 1 yang disertai pemufakatan,'' kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas bea dan cukai Tanjung Perak mencurigai kiriman tujuh kardus mesin fogging merek Tai Sandari Tiongkok. Dari jumlah itu, empat di antaranya berisi barang mencurigakan setelah diperiksa melalui mesin X-ray.
Ketika empat kardus berisi mesin itu diperiksa lebih teliti, terselip sabu-sabu (SS) yang terbagi dalam empat bungkus dengan berat total 2,1 kilogram. Narkoba jenis serbuk itu disembunyikan di slang yang merupakan bagian dari mesin tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut melakukan control delivery ke alamat tujuan. Dari Tiongkok, paket itu rencananya dikirim ke Jakarta Pusat. Hanya, ketika dicek, alamat tersebut fiktif. Nomor telepon yang tertera dalam paket itu juga tidak aktif.
Sampai akhirnya ada yang menghubungi kantor perusahaan jasa ekspedisi dan menanyakan kiriman itu. Polisi yang menyamar pengirim paket tersebut mengantarkannya ke alamat tujuan. Paket itu diterima Adi Saputra. Dia menerima barang tersebut karena disuruh Muslim.
Petugas lantas menangkap Muslim yang bersembunyi di dalam rumah. Dalam sidang terungkap, Muslim menerima SS kiriman dari Tiongkok karena disuruh seseorang bernama Ibrahim asal Aceh. Dia dijanjikan mendapat imbalan dalam jumlah besar jika bisa membawa paket tersebut dari Jakarta ke Aceh.
Dalam sidang, terdakwa sempat beralasan bahwa dirinya tidak mengenal Ibrahim. Namun, hakim menganggap alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, nomor handphone terdakwa diketahui Ibrahim. Dalam transkrip pembicaraan, Muslim juga diketahui aktif menghubungi sosok buron itu. ''Termasuk memberi tahu alamat kosnya yang berada di Jakarta,'' ucap hakim Sigit.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bantahan terdakwa yang mengaku tidak menerima dan menguasai sabu-sabu. Menurut pengadil, dalam sidang terungkap bahwa dia memang tidak menerima. Tetapi menyuruh orang lain untuk menerima paket tersebut. Karena itu, hakim berpendapat bahwa pembelaan yang disampaikan terdakwa harus dikesampingkan.
Meski begitu, hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup. Hakim memilih menghukumnya 20 tahun penjara. Salah satu alasannya, terdakwa masih muda yang bisa tobat di kemudian hari. ''Terdakwa juga diperalat bandar narkoba,'' jelas hakim.
Sementara itu, R. Arif Budi Prasetijo, kuasa hukum Muslim, keberatan dengan vonis tersebut. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak berbuat sebagaimana yang disebutkan hakim. Hanya, dia menyatakan belum mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman tersebut. ''Kami diberi waktu seminggu,'' tuturnya. (eko/c15/git/flo/jpnn)