KY Ingatkan MK Harus Jelaskan Keterlambatan
Terkait Putusan Uji Materi UU Pilpresjpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan soal lambatnya hakim konstitusi dalam pembacaan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat. Menurut KY, penjelasan tersebut perlu dilakukan MK agar prasangka negatif publik terhadap lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu hilang.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan bahwa permintaan KY tersebut tidak dimaksudkan untuk menuding hakim konstitusi yang dianggap sengaja mengulur waktu pembacaan putusan UU Pilpres itu. "Saya tidak menuding, tapi jangan sampai menimbulkan kecurigaan. Sebaiknya MK menjelaskan kenapa rentang waktu sangat panjang dari bulan Maret sudah rapat permusyawaratan hakim (RPH) sampai setahun baru diputus," kata Imam.
Imam menjelaskan bahwa seharusnya pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden dapat dilaksanakan serentak pada 2014 apabila hakim konstitusi membacakan putusan UU Pilres tersebut lebih awal. "Padahal, kalau saat itu diumumkan, ada kemungkinan masih bisa 2014 karena setahun persiapannya. Tapi, kalau diumumkan sekarang, tentu tidak mungkin karena pemilunya sudah dekat sekali," ujar Imam.
Menurut Imam, kasus molornya pembacaan putusan uji materi UU oleh hakim konstitusi baru pertama terjadi sejak berdirinya lembaga tersebut pada 2003. Selain itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian politik dalam Pemilu 2014 pada April mendatang.
"Itu menjadikan timbul kecurigaan-kecurigaan, apalagi di tahun politik dan yang diputuskan sarat dengan masalah politik. Karena itu, diharapkan MK memberikan penjelasan apa alasannya diulur sampai sekian lama," ucap dia.
Kendati demikian, Imam menerangkan bahwa KY tidak akan memanggil hakim konstitusi. Sebab, KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi. "Mungkin itu salah satu bagian masukan ke Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang akan memproses," katanya.(dod/byu/c10/kim)