KY Pantau Langsung Pembacaan Vonis untuk Anas
jpnn.com - JAKARTA - Bukan hanya pendukung yang memantau jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis terhadap Anas Urbaningrum. Lembaga seperti Komisi Yudisial (KY) pun turut memantaunya.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa pihaknya memantau langsung sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). "Komisioner kami Abbas Said yang memantau langsung sidangnya," kata Taufiqurrahman melalui pesan singkat pada wartawan.
Sebelumnya KY memang telah menerima permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) untuk memantau langsung proses persidangan Anas. PPI merupakan organisasi massa yang dibentuk Anas sebelum ditahan KPK. Pasalnya, persidangan atas Anas selama ini dianggap mengabaikan fakta dan keterangan para saksi.
Sbelumnya tim jaksa KPK sudah menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan disebutkan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan USD 5,261 juta untuk keperluan pencalonannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.(flo/jpnn)