KY Telisik Dugaan Suap Hakim PN Tanjungkarang
Rabu, 15 Juni 2011 – 11:47 WIB
Ditanya apakah dalam dugaan suap hakim mengenal itilah Islah? Taufiq berpendapat, sangat dimungkinkan adanya islah bila tidak ada pihak yang mengetahui adanya kasus tersebut. "Islah ada kalau (kasus) tidak dilaporkan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Taufiq, akan lebih baik bila ada pihak yang melaporkan kasus dugaan suap ini ke Komisi Yudisal (KY). Bahkan menurut Taufiq, akan sangat menarik bila dalam laporan tersebut dilampirkan juga bukti perdamaian antar keduabelah pihak.
“Malah menarik KY apabila dalam laporannya dilampirkan bukti perdamaiannya, dengan adanya pernyataan islah berarti benar sudah terjadi adanya pelanggaran kode etik dan prilaku hakim," tandasnya.