Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ladeni Agung Laksono, Ical Hanya Utus Nurdin Halid Cs

Rabu, 25 Februari 2015 – 11:03 WIB
Ladeni Agung Laksono, Ical Hanya Utus Nurdin Halid Cs - JPNN.COM
HARAP CEMAS?: Idrus Marham, bersama Nurdin Halid, Fadel Muhammad tampak tegang saat mewakili kubu Aburizal Bakrie dalam sidang mahkamah partai Golkar. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan gugatan sengketa kepengurusan partai, mulai digelar di kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).

Namun, Aburizal Bakrie (Ical) selaku termohon tidak hadir di sidang tersebut. Untuk meladeni Agung Laksono selaku ketua umum hasil Munas Jakarta, Ical hanya mengutus Nurdin Halid Cs.

Di antara tim yang diutus oleh Ical yakni lima wakil ketua umum, Nurdin Halid, Fadel Muhammad, Aziz Syamduddin, Theo L Sambuaga dan Syarif Cicip Sutarjdo, Sekjen Idrus Marham, Ketua Bappilu Freddy Latumahina, Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra dan para saksi.

Ini berbeda dengan kubu DPP hasil Munas Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Agung Laksono selaku Ketum, Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Agun Gunanjar Sudarsa dan jajaran.

Sebelum sidang, Idrus Marham menegaskan mereka bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Mahkamah Partai soal mekanisme yang berlaku sesuai AD/ART. Kemudian menguji integritas Mahkamah Partai yang sebelumnya sudah menyatakan tidak bisa bersidang karena tidak independen serta tidak lengkap.

Dalam sidang ini, hanya dihadiri empat anggota mahkamah, yakni Prof Muladi selaku ketua, beserta tiga anggota Prof Nayabaya, Djasri Marin, Andi Mattalata. Sedangkan Aulia Rahman tidak hadir karena menjadi Dubes RI untuk Republik Ceko.

"Momentum persidangan bagi kita semua, menguji intergitas Mahkamah Partai Golkar, karena Mahkamah sudah mengeluarkan rekomendasi tidak dapat bersidang, ini kita kembalikan ke Mahkamah," jelas Idrus Marham. (fat/jpnn)

JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan gugatan sengketa kepengurusan partai, mulai digelar di kantor DPP Partai Golkar,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News