Lagi, 2 Warga Tiongkok Diamankan
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Klas II A Palangka Raya kembali mengamankan dua warga asing juga asal Tiongkok. Mereka adalah Yang Tao (21) dan Li Shangming (41) yang menyalahgunakan izin dengan berkerja di Kalteng.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Klas II A Palangka Raya menangkap Wu Kaiyong (52) dan Li Jieshu (52) di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalteng Bambang Widodo mengatakan, penangkapan keduanya pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Ketika kami periksa dan cek barang-barang, ternyata ada paspor milik dua temannya,” ungkap Bambang pada Kalteng Pos, Rabu (6/4) kemarin.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II A Palangka Raya Purwantono juga membenarkan hal itu.
“Kemudian, Senin (4/4) keduanya datang langsung setelah dihubungi oleh temannya yang tertangkap. Karena dokumen mereka ada dengan kami tentu akan sangat berbahaya bagi mereka keluyuran di luar sana,” jelas Purwantono. (alh/jos/jpnn)