Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Anggota DPRD Sumut Tersangka

Selasa, 10 Maret 2009 – 20:31 WIB
Lagi, Anggota DPRD Sumut Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA- Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka aksi unjuk rasa maut 3 Februari 2009 bertambah lagi. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebutkan, wakil rakyat Sumut yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AL. Menurut mantan Kapolda Sumut itu, AL merupakan salah satu aktor intelektual aksi anarkis yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.

 

"Jumlah tersangkanya bertambah lagi. Tersangka ini bernama AL. Dia seorang anggota DPRD Sumut," ucap Bambang Hendarso usai bertemu dengan para pimpinan media massa di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo No.1, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

 

Lebih lanjut Bambang HD menjelaskan, anggota DPRD Sumut berinisial AL itu dijadikan tersangka karena punya peran penting dalam aksi unjuk rasa 3 Februari itu. Dengan kata lain, AL dijadikan tersangka karena ada bukti-bukti awal yang menunjukkan dia berperan sebagai aktor intelektual aksi yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu. Hanya saja, karena izin pemeriksaan dari Mendagri Mardiyanto belum juga diterima, penyidik kepolisian Poltabes Medan belum bisa memintai keterangan AL.

 

Dari keterangan Bambang HD itu sekaligus diketahui bahwa surat izin yang dikeluarkan mendagri belum sampai ke Poltabes Medan. Padahal, Mendagri Mardiyanto sudah mengeluarkan izin untuk keperluan pemeriksaan dimaksud dan surat itu sudah dikirim ke Kapolri pada 5 Maret 2009. Hal itu berdasarkan keterangan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN pekan lalu. Dijelaskan Saut, tidak akan maksud dari mendagri untuk memperlambat pengeluaran izin tersebut. Semua permohonan izin pemeriksaan yang diajukan ke mendagri selalu diberikan. Hal ini, kata Saut, sebagai bentuk menghormati proses hukum. Dikatakan Saut, surat permohonan izin pemeriksaan sejumlah DPRD Sumut baru diterima Depdagri pada 26 Februari lalu. Padahal, surat permohonan tertanggal 20 Februari 2009. Lantaran sejumlah agenda mendagri tugas ke luar Jakarta, surat izin baru bisa ditandatangani hari ini. Dia berpesan, semua pihak tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. (sam/JPNN)

JAKARTA- Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka aksi unjuk rasa maut 3 Februari 2009 bertambah lagi. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News