Lagi, Anggota DPRD Sumut Tersangka
Selasa, 10 Maret 2009 – 20:31 WIB
Lebih lanjut Bambang HD menjelaskan, anggota DPRD Sumut berinisial AL itu dijadikan tersangka karena punya peran penting dalam aksi unjuk rasa 3 Februari itu. Dengan kata lain, AL dijadikan tersangka karena ada bukti-bukti awal yang menunjukkan dia berperan sebagai aktor intelektual aksi yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu. Hanya saja, karena izin pemeriksaan dari Mendagri Mardiyanto belum juga diterima, penyidik kepolisian Poltabes Medan belum bisa memintai keterangan AL.
Dari keterangan Bambang HD itu sekaligus diketahui bahwa surat izin yang dikeluarkan mendagri belum sampai ke Poltabes Medan. Padahal, Mendagri Mardiyanto sudah mengeluarkan izin untuk keperluan pemeriksaan dimaksud dan surat itu sudah dikirim ke Kapolri pada 5 Maret 2009. Hal itu berdasarkan keterangan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN pekan lalu. Dijelaskan Saut, tidak akan maksud dari mendagri untuk memperlambat pengeluaran izin tersebut. Semua permohonan izin pemeriksaan yang diajukan ke mendagri selalu diberikan. Hal ini, kata Saut, sebagai bentuk menghormati proses hukum. Dikatakan Saut, surat permohonan izin pemeriksaan sejumlah DPRD Sumut baru diterima Depdagri pada 26 Februari lalu. Padahal, surat permohonan tertanggal 20 Februari 2009. Lantaran sejumlah agenda mendagri tugas ke luar Jakarta, surat izin baru bisa ditandatangani hari ini. Dia berpesan, semua pihak tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah. (sam/JPNN)