Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Sabtu, 24 November 2018 – 12:48 WIB
Lagi, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK - JPNN.COM
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Hanya berselang sehari dari penahanan Murni Elieser Verawaty Munthe dan Arlene Manurung, KPK kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi, Jumat (23/11).

Dengan begitu, dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka, tinggal empat orang yang menanti giliran mendekam di tahanan. Mereka adalah Ferry Suando Tanuray Kaban yang hingga kini masih buron, Abu Bokar Tambak, Dermawan Sembiring, dan Syahrial Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tonnies Sianturi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Tohonan Silalahi di Rutan Polres Jakarta Timur. “Dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada DPRD Sumut periode 2009–2014 dan 2014–2019,” kata Febri di kantornya, Jumat (23/11).

Sebelum dilakukan penahanan, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi dan Syahrial Harahap pada Jumat (23/11) kemarin. Namun tidak diketahui, apakah Syahrial Harahap memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Sementara Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan.

Selain melakukan penahanan, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka Muhammad Faisal selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan sejak 25 November sampai 24 Desember 2018. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL,” terang Febri.

Dalam mengusut dan mengungkap kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ini, hingga 16 November 2018 lalu, KPK telah menerima pengembalian uang suap sebesar Rp8 miliar dari mantan anggota DPRD Sumut yang kemudian disimpan di rekening penampungan lembaga antirasuah. “Ada total Rp8 miliar uang yang diterima, telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK,” Kata Pemberitan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (16/11) pekan lalu. (bbs/adz)

 

KPK resmi menahan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News