Lagi, Hakim Syarifuddin Tolak Diperiksa
Kamis, 07 Juli 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA- Hakim non aktif Syarifuddin, untuk kesekian kalinya kembali menolak menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (7/7), tersangka dugaan suap terkait perkara pailit PT Sky Camping Indonesia itu diagendakan akan diperiksa sebagai saksi pada tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Puguh Wirawan, kurator yang diduga sebagai pemberi suap. Syarifuddin mengatakan menolak diperiksa karena keberatan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan tanggal dugaan terjadinya tindak pidana 2 Juni 2011. "Teman-teman kan tahu kejadiannya di rumah tanggal 1 Juni saat Puguh datang ke rumah," tegas Syarifuddin kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7).
Selain keberatan terkait BAP, Syarifuddin juga tak terima karena saat akan melakukan pemeriksaan, tidak bisa didampingi penasehat hukum. "Saya juga menolak diperiksa karena saya diperiksa sebagai saksi mahkota, saya tentu keberatan dan tidak ada dasar hukumnya seorang saksi dilarang didampingi kuasa hukumnya apalagi dengan status saya sebagai tersangka juga," tukasnya.
Ditambahkan kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, Syarifuddin juga tidak mau diperiksa karena menjadi saksi mahkota untuk perkara. "Ini dilarang, saksi menerangkan untuk tersangka yang sama karena satu perkara di-split (Puguh dan Syarifuddin berkasnya di-split)," bebernya.(gel/jpnn)