Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Bibit
Senin, 16 November 2009 – 19:02 WIB
Kapuspenkum tak merinci apa saja kekurangan yang harus dipenuhi penyidik. Namun jika merujuk pada pengembalian berkas dua minggu lalu, hal-hal yang disaranlkan jaksa untuk dipenuhi yaitu sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Sementara itu, tambah Didk, untuk berkas tersangka Chandra M Hamzah, belum bisa ditentukan apakah akan dikembailikan (P19) lagi, atau dinyatakan rampung (P21). Alasannya, berkas itu masih diteliti karena baru dikembalikan penyidik Polri Kamis (12/11) lalu. ''Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti, sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik Polri,'' tambahnya. (zul/JPNN)