Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Jhonny Allen Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 30 Maret 2009 – 14:47 WIB
Lagi, Jhonny Allen Mangkir dari Panggilan KPK - JPNN.COM
JAKARTA- Jhonny Allen Marbun memastikan diri tak bisa memenuhi panggilan KPK selaku saksi kasus penyuapan anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi Djamal, Senin (30/3). Alasannya, anggota Komisi VI DPR RI ini tengah sibuk kampanye! Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP permintaan itu tertuang dalam surat yang diterima penyidik KPK, Senin pagi ini. Disebutkan, caleg daerah pemilihan II Sumatera Utara asal Partai Demokrat itu baru menyanggupi datang setelah tanggal 9 April.

"Minta dijadwal ulang sesudah tanggal 9 April. Permintaannya masih kita pelajari," ucap Johan pada wartawan di gedung KPK. Johan belum bisa menyebutkan apakah ketidakhadiran Jhonny mengganggu proses penyidikan korupsi yang melibatkan juga pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, serta rekanan Dephub yang juga komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan tersebut. "Siapapun kalau kita panggil sebagai saksi kalau nggak bisa hadir bisa dijadwal ulang," jelasnya.

Pemanggilan ulang, lanjut Johan,  bisa dilakukan dua kali dan pada pemanggilan ketiga, penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberi kewenangan untuk menjemput paksa Jhonny. Pimpinan KPK sendiri kata Johan, belum bersikap apakah meluluskan permintaan pengunduran pemeriksaan yang diajukan Jhonny. Nama Jhonny muncul dari pengakuan Abdul Hadi Djamal yang menyebutkan dia hadir dalam pertemuan membahas perubahan dana stimulus  di Hotel Four Season dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun

Dalam pertemuan itu, selain Jhonny, menurut Hadi Djamal, ikut pula politisi asal PKS Rama Pratama, sedangkan dari pihak pemerintah Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Moneter Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Seperti diketahui, dalam mobil yang ditumpangi Darmawati dan Hadi Djamal  KPK menemukan uang sejumlah USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu diduga diberikan Hontjo agar memperoleh proyek percepatan pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Timur Indonesia. (pra/JPNN)

JAKARTA- Jhonny Allen Marbun memastikan diri tak bisa memenuhi panggilan KPK selaku saksi kasus penyuapan anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi Djamal,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close