Lagi, Jhonny Allen Mangkir dari Panggilan KPK
Senin, 30 Maret 2009 – 14:47 WIB
Pemanggilan ulang, lanjut Johan, bisa dilakukan dua kali dan pada pemanggilan ketiga, penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberi kewenangan untuk menjemput paksa Jhonny. Pimpinan KPK sendiri kata Johan, belum bersikap apakah meluluskan permintaan pengunduran pemeriksaan yang diajukan Jhonny. Nama Jhonny muncul dari pengakuan Abdul Hadi Djamal yang menyebutkan dia hadir dalam pertemuan membahas perubahan dana stimulus di Hotel Four Season dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun
Dalam pertemuan itu, selain Jhonny, menurut Hadi Djamal, ikut pula politisi asal PKS Rama Pratama, sedangkan dari pihak pemerintah Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Moneter Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Seperti diketahui, dalam mobil yang ditumpangi Darmawati dan Hadi Djamal KPK menemukan uang sejumlah USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu diduga diberikan Hontjo agar memperoleh proyek percepatan pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Timur Indonesia. (pra/JPNN)