Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, KPK Periksa Staf Ratu Atut

Senin, 10 Februari 2014 – 11:09 WIB
Lagi, KPK Periksa Staf Ratu Atut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah. Sebelumnya Halimah dijemput paksa pada Jumat (7/2) lalu dari sebuah hotel di Bandung. Setelah itu dia langsung diperiksa KPk.

Halimah hari ini diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan perkara Alat Kesehatan di  lingkungan pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Atut.

"Yang bersangkutan (Siti Halimah) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/2).

Awalnya KPK menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah itu, KPK memberikan sangkaan baru terhadap Atut yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.

Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah. Sebelumnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close