Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas
Kamis, 15 Juni 2017 – 15:15 WIB
Senin (12/6) polisi berhasil menangkap empat pelaku. Kini keempatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.
Para tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya 9 dan 12 tahun penjara," ujar polisi ramah tersebut.
Sementara itu, Edwin mengaku ikut mengeroyok temannya, Eri, karena merasa jengkel.
Saat itu, dia berkali-kali menegur korban untuk segera meninggalkan kos. "Tapi, dia tetap nekat dan tidak mau," terangnya. (sub/ziz/c21/diq/jpnn)