Lagi Paceklik, Jualan Sabu Kecil-kecilan
jpnn.com - KAYUAGUNG – Adok (36), warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Kamis (16/1), sekitar pukul 08.00 WIB, ditangkap di rumahnya oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKI.
Dari tersangka Adok, disita barang bukti (BB) 7 paket sedang sabu-sabu (SS) paketan Rp150 ribu, 1 paket Rp100 ribu, dan 4 paketan Rp50 ribu.
Adok mengaku, jualan sabu-sabu menjadi sampingan karena belakangan dirinya jarang kerja lantaran sangat jarang yang menggunakan tenaganya sebagai buruh bangunan.
“Pekerjaan sebagai buruh bangunan terkadang tak menentu, apalagi saat musim paceklik. Jadi untuk tambahan kebutuhan dapur, saya menjual sabu. Tapi belum lama berjualan, keburu ditangkap,” dalihnya.
Bapak dua anak itu mengaku mendapatkan SS dari WI (DPO), warga Kecamatan Pangkalan Lampam. SS yang dibelinya Rp1,2 juta dipecah jadi paketan kecil, bisa habis kurang dari seminggu.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKI, AKP Priyanto SH, mengatakan, tersangka Adok memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya.
“Dia sudah lama mengedarkan sabu-sabu, namun memang barang yang diedarkan dalam skala kecil. Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang dari IW (DPO), warga Pangkalan Lampam. IW merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya. (hak/afi/sam/jpnn)