Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Kamis, 18 Juli 2013 – 18:08 WIB
Sementara hakim Sofialdi menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi. Dengan demikian keterangan Edison yang dipakai kejaksaan tak bisa dijadikan acuan perkara bioremediasi.
Sedangkan Hakim Anas Mustakim menyatakan, Endah terbukti korupsi karena tidak melakukan tugas secara sepenuhnya dalam memberikan saran. "Padahal bioremediasi tidak sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup," kata Mustakim.
Sementara, Hakim Sofialdi, menyatakan, tidak terdapat unsure melawan hukum yang dilakukan Endah. "Tidak terbukti Endah yang menyetujui kegiatan bioremediasi, tetapi dilakukan PT SGJ dan PT GPI," kata Sofian.