Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lah, Kok Bisa Pemilik Sabu 8 Kg Lolos Hukuman Mati?

Jumat, 20 November 2015 – 04:09 WIB
Lah, Kok Bisa Pemilik Sabu 8 Kg Lolos Hukuman Mati? - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Nasib baik masih menghampiri Budiman dan M Arifin. Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu itu lolos dari hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/11) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Budiman hanya diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan Arifin “cuma” mendapatkan sanksi 20 tahun.

Padahal, keduanya memiliki sabu-sabu hingga delapan kilogram. Sidang keduanya digelar secara terpisah. Budiman sidang lebih dulu, sekitar pukul 14.00. Sedangkan M Arifin, disidang setelahnya kira-kira pukul 14.30.

Begitu sidang dimulai, hakim ketua Tugiyanto yang memimpin sidang Budiman langsung membacakan vonis. Dalam vonis tersebut, Budiman disebut telah terbukti melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Budiman terbukti secara sah telah melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika. Maka terdakwa Budiman dihukum dengan kurungan penjara seumur hidup,” tegas Tugiyanto, kemarin (19/11).

Kenapa M Arifin kok bisa lolos hukuman mati? Hakim Ferdinandus meyakini bahwa M Arifin terjerat lantaran diajak Budiman. Selain itu, juga saat ditangkap tidak ada barang bukti yang ditemukan langsung dari tangan terdakwa.

“Tidak adanya barang bukti yang secara pasti, serta terdakwa M Arifin hanya mengantarkan Budiman lantaran membutuhkan uang, maka terdakwa M Arifin divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata Ferdinandus. (sar/opi/jos/jpnn)

 

SURABAYA – Nasib baik masih menghampiri Budiman dan M Arifin. Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu itu lolos dari hukuman mati dalam sidang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close