Lah, Pajak Tempat Hiburan Malam Kok Diturunkan
jpnn.com, SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menentang usulan penurunan tarif pajak hiburan termasuk pajak rumah hiburan umum (RHU), yang diusulkan pemerintah kota.
Usulan itu diajukan pemkot melalui Dinas Pajak dan Pendapatan Kota Surabaya.
Komisi B DPRD Surabaya kaget melihat draft Raperda Pajak daerah baru yang saat ini dibahas di komisi A.
Munculnya usulan penurunan pajak hiburan sangat aneh, mengingat pemkot harus meningkatkan PAD dari sektor yang tidak memberatkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Didik Tri Andono menilai aneh usulan tersebut, karena sektor pajak yang lain justru naik.
Dalam draft Raperda perubahan Perda Pajak Daerah memuat rencana penurunan nilai pajak di beberapa sektor.
Untuk kontes kecantikan dari nilai awal 35 % menjadi hanya 10 %, pajak untuk diskotik, karaoke dewasa, panti pijat, klub malam dan sejenisnya, dari nilai awal 50% akan diturunkan menjadi 20% pada 2017,
Pemkot Surabaya sudah kehilangan Rp. 12 miliar yang berasal dari potensi pajak dari sektor izin gangguan (HO yang wajib dihapus sesuai dengan ketentuan Permendagri. (mud/jpnn)