Lahan Tak Digarap, Negara Rugi Ribuan Triliun
Senin, 22 Maret 2010 – 19:10 WIB
Dia menyatakan, opportunity loss tersebut masih merupakan hitungan pesimistis, "Bahkan bisa lebih tinggi tergantung arah pemanfaatannya."
Penertiban lahan terlantar tersebut, didasari dengan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. "Dengan adanya PP ini, maka otomatis PP Nomor 36 tahun 1998 tidak berlaku lagi," paparnya.(lev/jpnn)