LAHAT: Rayakan Kelulusan, Pesta Ganja
Rabu, 28 April 2010 – 09:59 WIB
Kapolres Lahat AKBP Drs iwan Yusuf Chairudin, melalui Kasat Reskrim AKP Roman Smaradhana Elhaj SIk, dan Kanit Narkoba Aiptu M Sobri yang dikonfirmasi Sumatera Ekspres (JPNN Grup) membenarkan penangkapan BA tersebut. ”Tersangka masih akan kita periksa lebih intensif, termasuk periksakan urine dan darahnya. Jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 111 (1) UU No.35/’2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tambah Aiptu Sobri. (mg25/fuz/jpnn)