Lama Menduda, Kakek Setubuhi Bocah Tetangga
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Apa yang dilakukan Saleh, 50, sungguh tidak terpuji. Kakek yang lama hidup menduda tega menyetubui Bunga (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, warga Gang Baburak RT 12 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini melakukan aksi tidak senonoh Selasa sore (22/10). Saat itu pelaku membeli makanan di sebuah warung dan bertemu dengan Bunga yang tak lain tetangganya sendiri. Sejurus kemudian, kakek mengajak Bunga menuju kebun singkong di sekitar Gang Baburak.
Bunga yang masih cukup polos mengikuti perintah pelaku. Di kebun singkong tersebut, Bunga diberi jajanan dan uang Rp 15 ribu. Kakek yang sudah mempunyai niat cabul tersebut langsung menyetubuhi Bunga, dengan sebuah alas daun pisang yang sengaja disiapkannya.
Kanit I Polres Kobar, Ipda Mujiyo mewakili Kapolres Kobar AKBP Ma’mun HM mengatakan, terungkapnya kejadian ini setelah seorang warga melihat Bunga berada di semak-semak. Merasa curiga warga tersebut melaporkan kepada orangtua Bunga.
"Saat pakaian Bunga diperiksa didapati bercak darah. Karena merasa yakin telah diperkosa kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Kobar. Hasil dari visum juga menunjukan korban baru saja disetubuhi," jelas Mujiyo.
Sekitar pukul 16.00 Wib, tim buru sergap (Buser) Polres Kobar langsung mencari pelaku. Pada saat akan ditangkap pelaku sempat akan kabur namun aparat sudah lebih cepat tiba di kediaman pelaku, hingga akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Kobar.
Kepada pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman maksimal hukuman 15 penjara. Sementara Saleh, saat dimintai keterangan sejumlah wartawan di ruang penyidikan, mengaku sudah tidak tahan lagi sehingga dengan terpaksa melakukan tindakan tersebut. Meskipun ia mengaku menyesali perbuatannya, tetapi raut wajah pelaku tampak santai dan sesekali tersenyum menannggapi pertanyaan wartawan.(sam/fuz/jpnn)