Lampu dan AC Kantor PLN Harus Dimatikan
Kamis, 22 Juli 2010 – 16:31 WIB
Disebutkan Dahlan, kebijakan ini berlaku hingga normalnya kembali listrik di Jakarta yang diprediksi sore ini setelah dilakukan perbaikan trafo yang meledak di PLTGU Muara Karang tersebut.
Munurutnya, kebijakan ini akan terus berlaku jika terjadi gangguan pada pembangkit listrik. "Jika ditemukan ada Kantor PLN yang tidak melaksanakan kebijakan ini, tolong kasih tau saya," pintanya. (yud/jpnn)