Lampu Penangkap Serangga pun Dikorupsi
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan fly trap atau lampu penangkap serangga sebagai hama tanaman di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012.
Proyek senilai lebih dari Rp 135 miliar itu disidik Kejati DKI sejak September 2013 lalu. Diduga, negara mengalami kerugian sebesar Rp33 miliar.
"Hasil koordinasi dengan BPKP telah ditemukan kerugian keuangan negara Rp33 miliar," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman, Rabu (19/2).
Adi menjelaskan, Kejati pada awalnya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah AW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, AS selaku Ketua ULP, HAN Ketua Pokja Pengadaan. Dari pihak swasta, IM, AI, AN, J dan AS, MY dan BA.
Adi menambahkan, dalam perjalanan proses penyidikan didapati fakta hukum adanya dua alat bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain. "Sehingga tersangka dalam perkara ini bertambah lagi sebanyak lima orang," kata Adi.
Lima tersangka itu adalah Pejabat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian berinisial UKS, salah satu direktur di Ditjen Tanaman Pangan Kementan berinisial EB dan dari pihak swasta MS, SCR dan MAS.
Menurut Adi, dalam kasus ini diduga telah terjadi mark up harga pengadaan 7.000 unit fly trap. "Proses pelelangan dimenangkan oleh lima rekanan, yang ternyata hasil penyidikan kami ada mark up harga. Tentu berkaitan dengan proses pengaturan lelang," katanya.
Lebih jauh Adi menambahkan barang bukti dalam perkara ini yang sudah disita berupa mobil Wrangler, Rubicon, dan uang Rp 6 miliar. "Barang bukti disita dari rekanan, AS," katanya. (boy/jpnn)