Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi
jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal saat bekerja di sebuah proyek konstruksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengonfirmasi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Barron menjelaskan bahwa belasan WNA tersebut terjaring dalam operasi yang menyasar tiga target lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Operasi gabungan ini dilaksanakan di tiga target lokasi dan berhasil mendata sebanyak 40 warga negara asing. Dari hasil pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WNA," kata Barron dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, operasi tersebut menyasar tiga lokasi, yakni perusahaan berinisial PT S.T.I. di Kecamatan Cikupa, PT E.C.I. di Kecamatan Cikupa, dan proyek konstruksi di kawasan pergudangan Kecamatan Legok. Dari tiga lokasi tersebut, petugas menemukan enam WNA di PT S.T.I. dan sembilan WNA di PT E.C.I.
Seluruhnya merupakan WN RRT dan berdasarkan pemeriksaan diketahui memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya serta berkegiatan sesuai dengan penjamin.
Sementara itu, di lokasi proyek konstruksi di Kecamatan Legok, petugas menemukan 25 WNA. Sebanyak 12 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja, sedangkan 13 lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan 13 pemegang ITK C20 tersebut diduga tidak menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
JPNN.com