Langgar Aturan Kampanye, SBY Bisa Dipidanakan
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi masuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak yang melaporkan SBY ke Bawaslu adalah Komisi Kajian dan Advokasi Hukum (KasHum).
Laporan KasHum itu terkait penggunaan pesawat kepresidenan untuk keperluan kampanye nasional PD di Lampung, Rabu lalu (26/3) yang juga dihadiri SBY. Menurut Ketua KasHum, Luhut Parlinggoman Siahaan, tindakan SBY itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif.
“Dalam pasal 86 (UU Pemilu, red) disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Luhut di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).
Dipaparkannya, sesuai pasal 229 UU Pemilu jika SBY terbukti menggunakan fasilitas negara saat berkampanye maka bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. "Berdasarkan dugaan tersebut kami mohon Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Luhut menambahkan, dugaan SBY berkampanye dengan tanggungan negara itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, di berbagai media bahwa keberangkatan dan kepulangan Ketua Dewan Pembina PD itu ke Lampung dibiayai oleh pemerintah dan menggunakan fasilitas negara.(gir/jpnn)