Langgar Kode Etik, Dua Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua komisioner Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Masing-masing Zainuddin S Hakim yang sebelumnya menjabat ketua dan Janward Hindom sebagai anggota.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada teradu masing-masing Zainuddin S Hakim selaku Ketua KPU Fakfak dan Jandward Hindom selaku anggota KPU Fakfak," ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie di ruang sidang DKPP, Senin (26/10).
Sanksi yang sama tidak dijatuhkan pada tiga angggota KPU Fakfak lainnya. DKPP bahkan merehabilitasi nama ke tiganya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak dilaporkan ke DKPP, setelah diduga kurang hati-hati dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.
Perbuatan para komisioner ini diduga mengakibatkan hanya satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi syarat.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan delapan putusan dengan teradu penyelenggara pilkada dari sejumlah daerah. Namun begitu, putusan pemberhentian hanya bagi dua komisioner Fakfak. Sementara selebihnya direhabilitasi nama baiknya dan diberi sanksi peringatan.(gir/jpnn)