Langkah Hukum Apkomlapan Tanggapi Somasi Seagate Logo RFI
Ia menghimbau kepada para pedagang komputer agar tetap berdagang dan memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen dengan memberikan informasi yang jujur dan detil terkait perangkat komputer yang digunakan.
"Langkah ketiga, dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk diskusi di Harco Mangga Dua dalam bentuk sosialisasi tentang ketentuan perundangan tentang hak paten, merek dan persaingan usaha kepada anggota," tambahnya.
Berdasarkan laporan dan penelitian Apkomlapan, sosialisasi dan somasi dari “Seagate RFI” terhadap pelaku usaha anggota Asosiasi yang menggunakan hardisk merek Seagate asli dari Seagate Technology LLC adalah salah alamat.
Selain itu pengecekan terhadap “Seagate” RFI dengan daftar No. IDM000082762 di Kementerian Hukum dan HAM bukanlah Pemegang Paten atas Hardisk dan Merek Seagate seperti umumnya.
Kemudian Pendaftaran “Seagate RFI” tersebut = Gapura Laut dengan Jenis; komputer, switching power supply untuk komputer, diskette untuk komputer serta bagian komponen lainnya (Lihat lampiran link https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/merek/ZlVKenR1WVlJaFl2QWJyYmE3WXFZQT09?q=SEAGATE+%2B+LOGO+S&type=1 )
"Bahwa Seagate yang umum dan beredar di pasaran dunia dan Indonesia adalah Seagate Techology LLC yang dapat dijumpai di laman www.seagatecom berupa perangkat penyimpanan data yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi digital menggunakan pemutar cepat disk (cakram) yang dilapisi dengan bahan magnetik," tambahnya.
Ramdamsyah menegaskan para pedagang komputer selama berpuluh-puluh tahun menggunakan hardisk tidak pernah terganggu, patuh dan taat terhadap Paten dan penggunaan merek dagang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ia menambahkan asosiasi tetap menghormati pengajuan dan penggunaan merek “Seagate RFI". Namun penggunaan merek tersebut harus tunduk dan mengacu pada ketentuan kelas dan jenis tertentu dan tidak berlaku universal terhadap semua hardisk, apalagi terhadap pemiliki hak paten dan merek dagang Seagate dari Seagate Technology LLC.