Langkah Kemenhub Menyikapi Co Pilot Lion Air Mendesah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaskan, jika benar co pilot Lion Air mengeluarkan desahan yang tak sepatutnya didengar oleh penumpang, maka dia telah melanggar standard operating procedure (SOP) penerbangan.
Seharunya, co pilot dan pilot hanya menyampaikan perihal savety dalam penerbangan. “Penggunaan seat belt, kondisi cuaca dan lainnya. Selain itu tidak diperkenankan,” tuturnya, kemarin.
Atas kelakuan tak pantas co pilot tersebut, Kemenhub akan memanggil co pilot untuk dimintai keterangan. Hal ini untuk melakukan cross check dengan laporan yang diterima. Setelahnya, baru diputuskan sanksi apa yang diberikan sesuai kelalaian yang dilakukan.
“Selain itu, kami akan minta Lion untuk menyosialisasikan kembali aturan-aturan dalam penerbangan pada awaknya. Agar hal serupa tidak kembali terulang,” tegasnya. (mia/end)