Lapas Kian Padat Napi Cepat Bebas
Jumat, 19 Desember 2008 – 18:47 WIB
Bila memenuhi syarat, direktur jenderal akan mengeluarkan surat keputusan pembebasan. Untung menjelaskan, PB, CMB, dan CB sifatnya sementara hingga bisa dicabut kembali. Tindakan ini akan dilakukan bila napi dimaksud melakukan kejahatan selama masa wajib lapor. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia David Nusa Wijaya, adalah salah satu contoh pencabutan PB karena dia kedapatan jalan-jalan ke luar negeri. (pra)