Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lapor Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Ini Lengkapi Barang Bukti

Kamis, 01 Oktober 2015 – 17:33 WIB
Lapor Balik Hakim Sarpin, Komisioner KY Ini Lengkapi Barang Bukti - JPNN.COM
Hakim Sarpin Rizaldi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri melengkapi bukti laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara. Barang bukti yang diberikan antara lain kliping pemberitaan maupun rekaman ucapan Sarpin di Youtube.

“Hari ini LP (Laporan Pencemaran, red) sudah kami bikin dengan Nomor LP: Tbl/692/x/2015/bareskrim,” ujar Dedi J Syamsudin, Kuasa Hukum Taufiqurrahman usai membuat laporan di Badan Reserese Kriminal Polri, Kamis (1/10).

Dijelaskan Dedi, statemen Sarpin itu telah mencemarkan nama baik dan menghina kliennya selaku pejabat negara.

Menurut Dedi, ada beberapa kalimat yang tidak pantas diucapkan Sarpin yang ditujukan kepada kliennya. Misalnya, kata Dedi, kalimat Sarpin menyatakan kliennya jangan sok serta mengajak dua komisioner KY bertinju.

“Itu tidak pantas diucapkan seorang hakim. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” ujar Dedi.

Karenanya, Dedi meminta Badan Reserse Mabes Polri memproses laporan pencemaran nama baik tersebut. Dia mengatakan, kalau menjadi tersangka maka Sarpin bisa ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan di atas lima tahun penjara.

Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP. Karena melalui media elektronik, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sanksinya luar biasa yakni sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” paparnya.(boy/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri melengkapi bukti laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close