Lapor, Habib Rizieq Jadi Terlapor Penodaan Agama Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab lagi-lagi jadi terlapor di kepolisian. Kali ini ulama yang lebih beken dengan nama panggilan Habib Rizieq itu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga penodaan agama.
Pelapornya adalah Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yanti mendatangi kantor sementara Bareskrim Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1)
Yanti mempersoalkan pernyataan Rizieq yang diduga menistakan agama Kristen saat berceramah pada Natal lalu. Pernyataan Rizieq yang diduga menodai Kristen itu juga beredar dalam bentuk video di YouTube.
“Pada 25 Desember kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ketiga (video, red) di YouTube beliau menistakan agama. 'Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa'," kata Yanti di Bareskrim Polri.
Dia menambahkan, pernyataan Rizieq itu sudah masuk dalam penistaan agama. Karenanya Yanto melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri.
Yanti bersama kuasa hukumnya juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya video berisi ceramah Rizieq yang diduga menista agama, serta potongan gambar dari video yang diambil dari YouTube.
"Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan saudara Rizieq Shihab," ucap Yanti.
Laporan Yanti diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Dalam bukti laporan itu, Rizieq dilaporkan telah menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.(elf/JPG)