Laporan Dana Kampanye PDIP Dinyatakan Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang harus dilaporkan partai politik peserta pemilu ke KPU paling lambat 2 Maret, belum akan diperiksa auditor independen.
Menurut Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah, laporan kali ini masih akan diperiksa oleh petugas KPU. Namun hanya terkait verifikasi dari sisi administratif.
"Seluruh laporan kita verifikasi kelengkapan dokumennya terlebih dahulu. Jadi kita tidak menilai isi laporan. Hanya kelengkapan berkas formatnya. Kita perlu dua hari untuk melakukan itu. Kalau ada ketidaksesuaian atau kekurangan, kita sampaikan ke mereka (parpol peserta pemilu) untuk diperbaiki," kata Nur di gedung KPU Jakarta, Jumat (28/2).
Setelah KPU melakukan verifikasi pada tanggal 3-4 Maret, parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga lima hari kemudian.
"Jadi untuk saat ini masih KPU yang melakukan veriifikasi. Auditor baru akan mengaudit seluruh penerimaan dan pengeluran dana kampanye dari laporan yang diserahkan seluruh parpol peserta pemilu 24 April mendatang," katanya.
Saat ditanya sejauh mana kelengkapan laporan yang sudah disampaikan parpol, Nur mengatakan baru PDI Perjuangan yang menyampaikan laporan secara lengkap.
"PDIP itu yang sudah disampaikan yaitu laporan awal dana kampanye, laporan pembukaan rekening khusus dan laporan sumbangan periode kedua. Jadi ada tiga jenis laporan. Untuk periode ini laporan yang lengkap baru PDI P," katanya.(gir/jpnn)