Laporan di Bareskrim Jangan Bikin Bias Penanganan e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali dan bekas pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng sudah melapor ke Bareskrim Polri.
Mereka tidak terima disebut mendapat aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Marzuki melaporkan mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan Mekeng cuma melaporkan Andi Narogong.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yakin Kepolisian RI (Polri) memahami Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, Febri yakin Polri akan memprioritaskan penyelesaian kasus e-KTP yang tengah berjalan di KPK maupun persidangan dibanding mengusut laporan Marzuki dan Mekeng.
"Kami harap bisa memprioritaskan agar kasus ini (e-KTP) segera dituntaskan agar tidak bias dengan proses hukum lain," kata Febri.
Menurut Febri, sejak dulu sudah ada koordinasi antara Polri dan KPK. Kedua belah pihak sepakat untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi.
"Kami sudah membaca tanggapan dari pihak kepolisian juga bahwa jika ada saksi-saksi dan pihak di luar kasus korupsi yang sedang berjalan maka yang diprioritaskan penegakan hukum dalam konteks korupsinya," ungkap Febri.
Karenanya dia menegaskan, KPK tidak khawatir dengan adanya laporan tersebut. Dia menyatakan KPK akan tetap melakukan pengembangan kasus ini. Sejak awal, Febri mengatakan, semua pihak yang diduga terlibat dan ada bukti pendukungnya akan ditindaklanjuti.
"Kami tengah mempelajari lebih lanjut dan mendalami fakta persidangan. Kami berharap dalam waku dekat ada perkembangan signifikan dalam kasus ini," katanya. (boy/jpnn)