Laporkan Dirjen Perhubungan Udara, Lion Air Dinilai Salah Alamat
jpnn.com - JAKARTA - Langkah maskapai Lion Air mempolisikan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo ke Bareskrim Polri dinilai salah alamat. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memiliki wewenang memberikan hukuman bagi operator yang melakukan pelanggaran.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Kemenhub memiliki wewenang yang diamanatkan oleh Undang-Undang menjaga keselamatan, keamanan dan kelancaran di bidang transportasi. Selain itu, Djoko juga mengingatkan agar kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, sebab ini merupakan masalah perdata, bukan masalah pidana. Terlebih lagi dihubungan dengan masalah kriminal. Jika salah menanggani kasus ini, maka akan menjadi bumerang bagi kepolisian. Bisa-bisa nanti masyarakat yang ditilang oleh Polisi melaporkan Bareskrim Polri juga," kata Djoko di Jakarta, Selasa (7/6).
Djoko menambahkan, seharusnya dengan pemberian sanksi bisa dijadikan momen yang tepat bagi Lion Air untuk memperbaiki pelayanan. Terlebih, faktor keselamatan, kenyaman dan keamanan menjadi hal yang utama bagi transportasi.
"Saya berharap pihak kepolisian bisa mendamaikan kedua belah pihak dan menjelaskan prosedur yang benar," ucap Djoko.
Suprasetyo dilaporkan Lion Group melalui kuasa hukumnya, Harrais Arthur Hedar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pekan ini atau pekan depan. Selama penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang, yang terdiri dari pihak Lion Group dan para ahli. (chi/jpnn)