Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larang Anggota Dewan Merokok

Rabu, 18 Juni 2008 – 10:18 WIB
Larang Anggota Dewan Merokok - JPNN.COM
MASIH banyaknya anggota dewan yang merokok di ruang sidang paripurna Senayan membuat Ketua DPR Agung Laksono gemas. Karena itu, meski pembahasan pengambilan keputusan hak angket terhadap kasus dugaan penggelapan pajak PT Adaro sedang seru-serunya Selasa (17/6), Agung sempat menegur wakil rakyat yang tanpa merasa bersalah merokok dalam ruangan.

’’Kami minta agar tidak ada yang merokok dalam ruangan sidang,’’ ujar wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut. Seruan itu mendapat sambutan positif sebagian anggota dewan. Tapi, sebagian lainnya mencemooh. Namun, beberapa anggota yang merokok langsung mematikan rokoknya.

Agung mengingatkan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Perda) No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang juga mengatur rokok, masih berlaku hingga saat ini. Karena itu, dia meminta anggota dewan memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam mematuhi aturan itu. ’’Saya harap anggota dewan bisa menjadi panutan,’’ katanya.

Dalam beberapa kali persidangan, pimpinan tidak pernah mengingatkan anggota dewan yang tetap merokok. Namun, dalam rapat paripurna kemarin, mayoritas kursi kosong lebih memperjelas adanya wakil rakyat yang merokok.

Agung Laksono yang juga mantan perokok berat merasa tak nyaman melihat pemandangan tersebut. ’’Kalau di luar ruangan atau di rumah, silakan merokok. Tapi, sekarang ini di ruangan, tempat umum,’’ tambahnya.

Mayoritas fraksi di DPR memang tidak melarang anggota merokok. Namun, sejumlah fraksi di DPR telah melarang anggotanya merokok. Beberapa di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).(cak/mk)

MASIH banyaknya anggota dewan yang merokok di ruang sidang paripurna Senayan membuat Ketua DPR Agung Laksono gemas. Karena itu, meski pembahasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close