Larang Ekspor Bijih Mineral, Newmont akan Berlakukan PHK
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang akan diterapkan pada 12 Januari 2014 berdampak pada perampingan karyawan di PT Newmont.
Manager Corporate Social Responsibility PT Newmont, Sarafuddin Jarot menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan pekerja mengenai kemungkinan mengistirahatkan pegawai jika larangan ekspor bijih mineral diberlakukan.
"Kami sudah komunikasikan dengan karyawan yang akan diistirahatkan, dan perubahan jadwal kerja pasca implementasi undang-undang (UU) No. 4/2009 dijalankan," ujar Sarafudin di Galery Kafe, Cikini, Jakarta, Kamis (26/12).
Saat ini jumlah karyawan yang bekerja di PT Newmont mencapai 4.100 orang. Namun dia belum bisa memastikan berapa karyawan yang akan diistirahatkan dari imbas larangan ekspor bijih mineral ini.
Untuk saat ini dia memastikan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hanya saja ada beberapa karyawan yang memang secara sukarela keluar dari Newmont. Karenanya dia berharap agar pemerintah segera mencarikan solusi jika pemberlakuan UU Minerba diterapkan.
"Kami tetap menerima kebijakan kebijakan larangan ekspor bijih mineral di tahun 2014. Yang kami khawatirkan konsekuensi dari penerapan UU Minerba adalah pengurangan karyawan. Kami berharap ada solusi dari permasalahan ini," harapnya. (chi/jpnn)