Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya

Kamis, 29 April 2021 – 17:08 WIB
Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya - JPNN.COM
Kakorlantas Polri Irjen Istiono (tengah) saat mengecek titik penyekatan di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya, Kamis (29/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ada pengecualian dalam pelarangan mudik pada lebaran 2021. Yaitu masyarakat tetap bisa melintas antar kota, antar provinsi dengan alasan sakit atau keluarga yang menjenguk.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan perjalanan orang antar kota dan antar provinsi dengan alasan sakit pada 22 April-24 Mei 2021 harus dilengkapi surat keterangan. 

"Enggak masalah, tetapi harus ada izin dari atasannya, kelurahan, dan desa. Silakan untuk mendahului jika ada hal-hal yang sifatnya kemanusiaan," ujar dia saat mengecek titik penyekatan di Surabaya, Kamis (29/4). 

Istiono mengatakan, dalam Operasi Ketupat 2021, pelaksanannya merupakan misi kemanusiaan. Sehingga perjalanan orang bagi yang sedang sakit harus diizinkan. Tentunya dilakukan secara persuasif dan humanis. 

"Ini operasi kemanusiaan kita harus meningkatkan itu semua," tegasnya. 

Apabila ada pemudik yang lolos atau lebih dulu pulang ke kampung halamannya, Istiono meminta PPKM Mikro dimaksimalkan. Tingkat RT RW secara aktif wajib mengecek warganya. 

"Kalau ada pemudik segera rapid tes antigen gratis di puskesmas koordinasi dengan dinas kesehatan. Jika positif langsung masuk rumah sakit atau isolasi mandiri," pungkas Istiono. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Meski ada pengecualian, orang yang sakit atau keluarga yang menjenguk harus ada surat keterangan

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News