Lawan Pemecatan, Pasek Pilih Jalur Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika memutuskan untuk melawan pemecatan dirinya sebagai anggota dewan. Pasalnya, surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat dinilai tidak sah.
"Saya akan menempuh jalur hukum karena surat tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kode etik dan AD/ART Partai Demokrat," kata Pasek dalam jumpa pers di ruang wartawan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Dijelaskannya, surat pemecatan itu dari aspek formalitas tidak sah karena ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, permohonan PAW seharusnya ditandatangani oleh ketua umum partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Sedangkan dari aspek prosedural, lanjut Pasek, penerbitan SK itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat. Sebab, keputusan tidak melibatkan Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Partai Demokrat.
"Secara substansi, alasan pergantian saya adalah karena melanggar kode etik. Tuduhan itu adalah tuduhan imajiner yang berangkat dari persangkaan emosional personal semata," ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Pria asal Bali ini mengingatkan pimpinan DPR untuk segera menghentikan proses administrasi PAW yang kini berjalan. Sesuai pasal 213 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), jika ada perselisihan hukum maka PAW baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap.
"Jika tahapan proses administrasi tetap dijalankan oleh saudara (Ketua DPR) maka akan berdampak pula pada resiko hukum yang berlaku," tandas loyalis Anas Urbaningrum itu. (dil/jpnn)